Minggu, 09 Mei 2010

Kamis, 04 Maret 2010

Demokrasi di Indonasia

Demokrasi
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan. Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P sebagai pemenang Pemilu.
Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dibagi menjadi beberapa periodesasi:
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 - 1950 ).
Tahun 1945 - 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
• Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
• Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
• Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer
2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa demokrasi Liberal 1950 - 1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
• Dominannya partai politik
• Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
• Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
• Bubarkan konstituante
• Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
• Pembentukan MPRS dan DPAS
b. Masa demokrasi Terpimpin 1959 - 1966
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
1. Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3. Jaminan HAM lemah
4. Terjadi sentralisasi kekuasaan
5. Terbatasnya peranan pers
6. Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
3. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 - 1998
Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2. Rekrutmen politik yang tertutup
3. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4. Pengakuan HAM yang terbatas
5. Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2. Terjadinya krisis politik
3. TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden
5. Pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang.
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.
Kesimpulan :
Pada zaman orde baru demokrasi lebih condong pada demokrasi terpimpin karena disini lebih didominasi oleh presiden dan pada pelaksanaan system pemungutan suara yang terbatasnya peranan partai politik. Peranan presiden lebih mutlak karena pada zaman orde baru tak seorang pun yang berani mengemukakan pendapat atau protes terhadap kepemimpinan presiden dengan mengadakan contohnya aksi demonstrasi. Sedangkan pada zaman reformasi pelaksanaan demokrasi mengalami suatu pergeseran yang mencolok walaupun system demokrasi yang dipakai yaitu demokrasi pancasila tetapi sangatlah mencolok dominasi system liberal contohnya aksi demonstrasi yang besar-besaran diseluruh lapisan masyarakat. Peranan presiden tidak mutlak dan lahirnya system multi partai sehingga peranan partai cukup besar, akan tetapi dalam melaksanakan pemungutan suara juga pernah menggunakan voting berarti peranan demokrasi pancasila belumlah terealisasi.
Jadi, pelaksanaan demokrasi di Indonesia belum mencapai titik yang pasti dan masih belajar untuk memulai demokrasi pancasila yang sudah dilakukan selama 40 tahun sampai sekarang masih belum bisa dilaksanakan secara baik dan benar.

Minggu, 21 Februari 2010

Pasal 30 ayat 2

Perumusan dan Penyusunan Pasal 30 Ayat (2) pada Bab XII Undang-Undang Dasar 1945 Tentang Pertahanan dan Keamanan Negara

PERUMUSAN DAN PENYUSUNAN PASAL 30 AYAT (2) PADA BAB XII UNDANG-UNDANG DASAR 1945 TENTANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

"Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung."
(Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)

A. Umum
Sebelum jauh melangkah ada baiknya terlebih dahulu memahami mengenai pemahaman makna antara Undang-Undang Dasar dengan Konstitusi. Pada umumnya, konsep pengertian antara Undang-Undang Dasar (selanjutnya disingkat dengan istilah UUD) dan Konstitusi hampir diberikan pemahaman yang sama diantara para kalangan masyarakat umum. Namun tidaklah demikian menurut ilmu teori hukum ketatanegaraan. Berdasarkan kajian akademis, konstitusi adalah hukum dasar (droit constitusionel) yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.[2] Konstitusi dapat berupa hukum dasar yang tidak tertulis dan dapat pula yang tertulis. Konstitusi yang tertulis inilah yang dinamakan sebagai UUD. Karena itu, UUD sebagai konstitusi dalam pengertian sempit ini merupakan konstitusi tertulis beserta nilai-nilai dan norma hukum dasar tidak tertulis yang hidup sebagai konvensi ketatanegaraan dalam praktek penyelenggaraan negara sehari-hari.Memasuki tahap perumusan suatu UUD maka dalam penyusunan suatu konstitusi tertulis, nilai-nilai beserta norma-norma dasar yang ada, hidup dan berkembang dalam masyarakat, begitupun dalam praktek penyelenggaraan suatu negara / konvensi turut pula mempengaruhi perumusan suatu norma ke dalam naskah UUD. Dengan demikian, nuansa atau suasana kebatinan yang menjadi latar belakang filosofis, politis, historis serta sosiologis perumusan yuridis suatu UUD perlu diketahui dan dipahami secara seksama guna mendapati pengertian yang sebaik-baiknya mengenai ketentuan yang terdapat dalam pasal-pasal UUD. Menurut pendapat Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH bahwa suatu UUD tidak dapat dipahami hanya melalui teksnya saja. Untuk sungguh-sungguh mengerti, kita harus memahami konteks filosofis, sosio-historis, sosio-politis, sosio-yuridis, dan bahkan sosio-ekonomis yang mempengaruhi perumusannya.[3]Seiring perjalanan waktu dalam sejarah telah memberikan pula situasi dan kondisi kehidupan yang membentuk dan mempengaruhi kerangka pemikiran serta medan pengalaman suatu UUD dengan muatan yang berbeda-beda sehingga proses pemahaman terhadap suatu ketentuan UUD dapat terus berkembang dan melangkah maju dalam praktek di masa depan. Untuk itulah, penafsiran terhadap UUD pada masa lalu, masa kini, dan pada masa yang akan datang, menurut Jimly Asshidiqie, memerlukan rujukan standar yang dapat dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya, sehingga UUD tidak menjadi alat kekuasaan yang ditentukan secara sepihak oleh pihak manapun juga.[4] Oleh karena itu, dalam menyertai perumusan dan penyusunan suatu naskah UUD diperlukan pula adanya pokok-pokok pemikiran konseptual yang melandasi ataupun mendasari setiap perumusan baik pasal-pasal maupun ayat-ayat dalam UUD serta keterkaitannya secara langsung maupun tidak langsung terhadap semangat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Pembukaan UUD 1945. Hal demikian akan membawa kita pula dalam pemahaman atas konsepsi tentang negara (staatsidee) sebagai pelengkap norma dasar seperti yang dikemukan dalam pidatonya dimuka Dokuritsu Junbi Cosakai di Jakarta pada tahun 1945.[5]Sehubungan hal tersebut, dalam upaya memahami perumusan dan penyusunan suatu pasal UUD 1945, penulis hanya membatasi pada Pasal 30 ayat (2) seperti yang tercantum pada awal pembukaan penulisan ini. Penulis akan mencoba mengulas pasal tersebut secara eksploratif dari konteks perspektif yang telah dijelaskan diatas. Kemudian, pembahasan ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi kepentingan khalayak umum dan khususnya bagi perkembangan ilmu pengetahuan dalam upaya memahami pasal tersebut.

B. Sejarah Perumusan UUD 1945
Bagi negara Republik Indonesia kini, Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dianggap sebagai norma dasar, yakni sebagai sumber hukum positif. Rumusan hukum dasar dalam pasal-pasal yang terdapat pada batang tubuh UUD 1945 adalah pancaran dari norma yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila. Norma dasar ini dalam penjelasan UUD 1945 menyebutkannya sebagai “cita-cita hukum (rechtsidee)” yang terwujud dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.[6] Dengan demikian, pasal-pasal yang terkandung merupakan pencerminan perwujudan dari Pembukaan UUD dimaksud, begitu pula khususnya pada Pasal 30.
Dalam sejarah perumusan UUD 1945 oleh Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada akhir Mei 1945 di Jakarta, terdapat beberapa tokoh yang dikenal seperti Mr. Muhammad Yamin, Prof. Mr. Dr. R. Soepomo, dan Ir. Soekarno yang terlibat dalam proses perumusan dan penyusunan Naskah Persiapan Undang-undang Dasar 1945.[7] Dalam prosesnya tersebut terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membentuk suatu UUD, diantaranya adalah:[8]
1. Bahwa UUD merupakan sebagian dari dari hukum dasar.
2. Bahwa terdapat pokok-pokok pikiran dalam "pembukaan."
3. Bahwa UUD menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pasal-pasalnya.
4. Bahwa UUD bersifat singkat dan supel.
Ir. Soekarno, selaku ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia saat itu, menegaskan bahwa UUD 1945 merupakan UUD yang bersifat sementara (UUD kilat/revolutie grondwet), sehingga dimungkin dapat segera dilakukan perubahan yang lebih lengkap dan sempurna setelah Indonesia dalam kondisi bernegara dan merdeka didalam suasana yang lebih tenteram.[9] Hal ini menunjukkan adanya keinginan dari Bapak Bangsa untuk melakukan kemerdekaan Indonesia secepatnya dengan landasan hukum yang kuat, yakni suatu konstitusi tertulis dalam bentuk UUD.Perumusan dan penyusunan pasal-pasal dalam UUD 1945, jika ditinjau dari suasana kebatinan dan kondisi pada masa sebelum kemerdekaan RI, akan terlihat bahwa proses pembuatannya dilaksanakan dalam keadaan yang segera dan tergesa-gesa, ditetapkan dalam waktu 1 hari, berstatus sementara, muatannya tidak lengkap dan sempurna, serta ditetapkan bukan oleh badan yang mewakili rakyat.[10] Hal ini dapat dilihat dalam bentuk dan isi dari batang tubuh UUD itu sendiri yang singkat dan jelas, dimana sebagai salah satu syarat utama terbentuknya suatu negara yang merdeka. Hal ini pun memungkinkan pula bahwa UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok maupun garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan penyelenggara negara lainnya untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Hal tersebut diasumsikan bahwa khusus bagi negara baru dan negara muda lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok saja, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah cara membuat, mengubah dan mencabutnya. Dampak dari hal diatas terpengaruh juga dalam proses perumusan dan penyusunan pasal-pasal keseluruhan dalam batang tubuh UUD 1945, terutama dalam Pasal 30 Bab XII tentang Pertahanan Negara. Pasal 30 ini pada awalnya tertulis sebagai berikut:[11](1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Karena demikian singkatnya, maka dalam Penjelasan tentang UUD Negara Indonesia pun dijelaskan dengan kalimat "Telah Jelas."

C. Sejarah Perumusan UUD 1945 Hasil Amandemen.
Dalam perspektif teori hukum tata negara, tata cara perubahan UUD 1945 dapat dilakukan melalui dua pola, yakni Pola Belanda dan Pola Amerika Serikat.[12] Pola pertama adalah dengan mengubah langsung pasal yang bersangkutan, sedangkan pola kedua adalah dalam bentuk amandemen yang dilampirkan pada Konstistusi AS. Perubahan-perubahan tersebut mengandung maksud agar UUD merupakan UUD yang hidup (a living constitution).
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia ada lima periode UUD yang penah berlaku di Indonesia, antara lain:
1. Masa UUD 1945, berlaku antara 17 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949;
2. Masa Konstitusi RIS, berlaku antara 27 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950;
3. Masa UUD Sementara 1950, berlaku anatara 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959;
4. Masa UUD 1945, berlaku kembali sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 s/d 19 Oktober 1999.
5. Masa UUD1945 Perubahan I – IV, berlaku sejak 19 Oktober 1999 s/d sekarang.
Adapun perincian perubahan UUD 1945 hasil amandemen sebagai berikut:
- UUD 1945 Perubahan I, 19 Oktober 1999 s/d 18 Agustus 2000.
- UUD 1945 Perubahan II, 18 Agustus 2000 s/d 9 November 2001.
- UUD 1945 Perubahan III, 9 November 2001 s/d 10 Agustus 2002.
- UUD 1945 Perubahan IV, 10 Agustus 2002 s/d sekarang.

Dalam empat periode terakhir berlakunya macam-macam UUD diatas, UUD 1945 berlaku dalam dua kurun waktu. Kurun waktu pertama telah berlaku UUD 1945 sebagaimana diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7. Kurun waktu kedua berlaku sejak Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang menyatakan berlakunya kembali UUD 1945, sampai diubahnya UUD 1945 melalui proses amandemen.[13]
Pada proses amandemen UUD 1945 di akhir abad XX dalam era reformasi, MPR melalui Sidang Umumnya menetapkan Perubahan Pertama terhadap UUD 1945 dengan mengubah beberapa pasal dalam UUD 1945.[14] Perancangan perubahan ini dilakukan dengan berlandasankan pada ketentuan Pasal 37 UUD 1945 yang mengatur tentang perubahan UUD. Perubahan Pertama tersebut kemudian dilanjutkan dengan Perubahan Kedua dan Perubahan Ketiga. Hal tersebut tampak jelas dalam penegasan Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 tentang Penugasan Badan Pekerja MPR RI Untuk Melanjutkan Perubahan UUD Negara RI 1945. Tap MPR ini memerintahkan agar BP-MPR mempersiapkan rancangan termaksud untuk disahkan dalam Sidang Tahunan MPR pada tanggal 18 Agustus 2000.[15]
Seperti yang diamanatkan Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 sebagaimana disebutkan diatas, maka pada Sidang Tahunan MPR pertama yang diselenggarakan pada tanggal 7 s/d 18 Agustus 2000 dilakukan Perubahan Kedua UUD 1945. Dalam Perubahan Kedua ini, para wakil rakyat tersebut melakukan perubahan terhadap pasal-pasal.[16] Pasal tersebut diantaranya adalah Pasal 30 mengenai Pertahanan Negara, yang selanjutnya akan dibahas pada bagian berikutnya. Perubahan itu diantaranya dilakukan dengan mengubah rumusan pasal-pasal yang bersangkutan dan/atau dengan menambah beberapa ayat dari pasal yang bersangkutan.[17]
Sejak ditetapkannya Perubahan Pertama yang kemudian diikuti oleh Perubahan Kedua UUD 1945, di kalangan masyarakat sudah mulai timbul pandangan-pandangan kritis terhadap isi dari perubahan tersebut. Kritik tentang pertentangan antara isi pasal dengan penjelasan tersebut sebenarnya telah agak mereda setelah masyarakat menerima penjelasan bahwa MPR memang akan menghapuskan Penjelasan UUD 1945, dan akan mengambil butir-butir yang penting guna dimasukkan dalam Batang Tubuh UUD 1945.[18]

D. Perumusan Pasal 30 UUD 1945 Hasil Amandemen II
Pasal 30 yang membahas masalah tentang Pertahanan Negara ini sebelum dilakukan perubahan hanya memiliki 2 (dua) ayat seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Dalam hal perumusan dan penyusunan pasal ini, kita dapat melihat dan meneliti dari maksud asli (original intend) ataupun pemahamannya pada saat rumusan pasal tersebut diperdebatkan pada Sidang Tahunan MPR 2000.
Berdasarkan hasil penelitian, maka original intend mengenai perumusan dan penyusunan pasal mengenai pertahanan Negara ini dapat diambil beberapa kesimpulan, antara lain:[20]
1. Pandangan terhadap nama bab dan judul:
1. Ada yang meminta tetap;
2. Ada yang menggabungkan kata pembelaan dan pertahanan negara;
3. Ada yang menggabungkan kata pertahanan dan keamanan negara;
4. Ada yang meminta pembelaan negara;
5. Ada yang memisahkan bab ini menjadi tiga, yakni scara berturut-turut adalah Bab Pertahanan Negara, Bab TNI dan Bab Kepolisian Negara.
2. Pandangan tentang substansi Bab:
1. Sebagian besar fraksi-fraksi memandang penting untuk melakukan pemisahan secara jelas fungsi pertahanan dan keamanan, walaupun demikian ada fraksi yang meminta supaya terdapat pengaturan interaksi diantara fungsi-fungsi tersebut;
2. Mengenai keterlibatan rakyat, dalam hal ini adalah milisi ataupun rakyat terlatih.

E. Analisa Terhadap Pasal 30 Ayat (2) UUD 1945 Hasil Amandemen
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa perubahan terhadap perumusan dan penyusunan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 seperti tercantum pada awal tulisan ini adalah merupakan hasil dari Perubahan Kedua UUD 1945. Pemahaman yang kita ketahui mengenai adanya perubahan tersebut sebagaian besar adanya kehendak untuk memisahkan peran TNI dan POLRI dalam usaha dibidang pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan utama dalam upaya peranan pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui suatu rumusan sistem yang disebut HANKAMRATA.[21] Implementasi dari Pasal 30 tersebut diantaranya adalah adanya pemisahan TNI dan POLRI pada era reformasi yang menunjukkan paradigma baru ABRI dalam sistem ketatanegaraan. Hal ini mengandung maksud bahwa hampir diseluruh dunia, kepolisian bukanlah bagian dari fungsi militer melainkan polisi berada dibawah otoritas sipil yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban serta pengayoman terhadap masyarakat. Kerancuan terminologi yang disebabkan oleh menyatunafaskan pertahanan dengan keamanan pada masa rezim yang lalu telah membawa paradigma yang keliru sehingga para pengambil keputusan politik merespon tuntutan masyarakat untuk memisahkan TNI dan POLRI.[22] Sesungguhnya mengenai permasalahan ini telah dibahas jauh-jauh hari sebelum berlangsungnya proses penyusunan dan perumusan Pasal 30 UUD 1945. Pendalaman materi peran TNI dan POLRI telah dibahas oleh Panitia Ad Hoc II Badan Pekerja MPR pada hari Selasa, 22 Pebruari 2000, di ruang Nusantara IV dengan pimpinan rapat oleh Hj. Aisyah Aminny, SH.[23]
Dalam rapat pembahasan itu telah dijelaskan secara rinci mengenai reposisi, redefinisi, dan reorganisasi baik peran TNI maupun peran POLRI secara keseluruhan. Inti dari rapat tersebut salah satunya menyimpulkan bahwa dengan kewenangan POLRI dibidang keamanan, tidak berarti TNI dibebaskan dari urusan keamanan dalam negeri (Kamdagri) dalam kondisi tertentu dimana kedaulatan negara terancam maka TNI sesuai dengan ketentuan yang (akan) berlaku, baik UU Penanggulangan Keadaan Bahaya atau apapun bentuknya, nanti akan tampil untuk menegakkan kembali kedaulatan.[24] Penjabaran pemisahan TNI dan POLRI berikut perannya kemudian dituangkan dalam dua bentuk Ketetapan MPR RI sebagai dasar sebelum adanya ketentuan perarturan perundang-undangan yang mengaturnya, antara lain adalah TAP MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan TAP MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran POLRI. Dengan demikian, kedua institusi tersebut menjadi terpisah secara kelembagaan sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing, yakni TNI sebagai alat negara yang berperan dalam pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sedangkan POLRI adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.[25]
Seiring perubahan terhadap Pasal 30 UUD 1945 yang semula terdiri dari dua ayat sehingga menjadi 4 ayat, telah memberi penegasan sebagai hukum dasar mengenai pengaturan masalah pertahanan dan keamanan. Pemisahan ini pula timbul dari suasana kebatinan dari para wakil rakyat yang hendak mewujudkan pemisahan dwifungsi TNI dan keprofesionalitasannya sebagai alat negara. Hal ini salah satunya mungkin mendorong munculnya langkah baru yang lebih inovatif yang telah mempengaruhi masuknya pasal itu.[26] Namun demikian, terhadap perubahan pasal tersebut tidak banyak dikomentari dalam kalangan TNI maupun POLRI, melainkan kedua institusi ini memberikan sikapnya dengan menyampaikan beberapa rekomendasi secara menyeluruh mengenai amandemen UUD 1945 yang secara garis besar mendukung sepenuhnya hasil Sidang Tahunan MPR tersebut.[27]
Pada bulan Agustus 2003, Tap MPR No. I/MPR/2003 mengugurkan kedua TAP MPR diatas setelah disahkannya Undang-undang yang mengatur tentang POLRI dan Pertahanan Negara. Begitu pula pada pertengahan bulan Oktober 2004, DPR mensahkan kembali UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dengan demikian, pada awal Maret 2005 telah ada UU tentang Pertahanan Negara, UU tentang Polri dan UU tentang TNI. Namun, satu hal yang menjadi persoalan hingga kini adalah belum adanya UU tentang “Keamanan Negara” guna merangkai Keamanan Negara dalam satu sistem dengan Pertahanan Negara, sehingga baik UU tentang Pertahanan Negara, UU tentang Polri maupun UU tentang TNI sama sekali tidak menyebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta sebagai landasan pokok pemikiran bahwa terdapat kaitan sinergis antara fungsi pertahanan negara dengan keamanan negara.[28]Dengan demikian, jika kita meninjau Pasal 30 ayat (2) dan konsisten dengan amanat pasal tersebut, yakni membangun sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, maka perlu disiapkan UU yang mengatur tentang Pertahanan dan Keamanan Negara yang isinya mengandung muatan semangat dan performa “sishankamrata.” Disamping itu, apabila penyebutan pertahanan negara dan keamanan negara dipilih sebagai istilah standar pada judul Bab XII UUD 1945 maka secara logika seharusnya dibuat UU yang mengatur Keamanan Negara untuk mewadahi UU tentang POLRI sebagaimana halnya UU Pertahanan Negara untuk mewadahi UU tentang TNI. Konsepsi pemikiran demikian seharusnya telah disadari sebelumya oleh para pembentuk UU sebagai implementasi dari perumusan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 sehingga rasio pemikiran terhadap pasal tersebut tidak menjadi rancu, dimana dibuat UU payung untuk melaksanakan UU kedua institusi tersebut agar saling bersinergis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.Sinergi TNI-POLRI dalam rangka pengembangan wawasan sishankamneg dan penegakan hukum dapat dilihat dari beberapa hal yang urgensi, antara lain:[29] pertama, menetralisir adanya kesan bahwa secara kelembagaan POLRI sekarang "merdeka" dari pengaruh TNI sehingga bebas menentukan kebijaksanaannya sendiri. Kedua, mendorong perubahan perilaku polisi dari alat pertahanan dan keamanan dalam perspektif negara otoriter menuju alat penegak hukum didalam negara yang demokratis. Dan ketiga, mencegah adanya egoisme sektoral dan sebaliknya meningkatkan kerjasama diantara dua kekuatan yang sama-sama memiliki senjata, yakni TNI dan POLRI. Oleh karena itu ada baiknya UU payung yang akan mengatur masalah pertahanan dan keamanan negara seperti tersebut diatas, sepatutnya dibahas secara bersama dengan RUU yang relevan atau berkaitan dengan masalah tersebut, seperti RUU Rahasia Negara, RUU Kebebasan Memperoleh Informasi, RUU Intelijen Negara, RUU Komponen Cadangan, dan RUU Peradilan Militer sebagai bahan program legislasi nasional periode mendatang. Konsepsi pertahanan dan keamanan negara yang berorientasi ke masa depan perlu mampu mengantisipasi perkembangan di masa depan pula yang berpengaruh terhadap masalah pertahanan dan keamanan. Sehubungan dengan hal itu, maka konsepsi pertahanan dan keamanan harus mampu melihat lingkup pertahanan dan keamanan negara secara utuh dan komprehensif yang mencakup:[30]
1. kondisi obyektif bangsa dan negara saat ini;
2. nilai budaya bangsa yang merupakan perpaduan dari ciri budaya maupun pengaruh empirik sejarah bangsa; serta
3. kepentingan untuk mampu merespon tantangan masa depan.
Untuk memahami dengan seksama Pasal 30 ayat (2) tidak dapat terlepas dalam memahami Pasal 30 secara keseluruhan. Oleh karenanya wajib mengelar pasal 30 serta ayat-ayat yang terkandung didalamnya secara utuh dan lengkap. Dalam suatu negara demokrasi, kepedulian tentang pertahanan & keamanan negara dalam arti luas adalah hak dan kewajiban tiap warga negara sebagaimana tercantum di ayat (1) Pasal 30 UUD 1945.

F. Perbandingan dengan Negara lain
Dalam hal membandingkan Pasal 30 UUD 1945 tersebut dengan pasal-pasal yang berkaitan atau berhubungan dengan bidang pertahanan dan keamanan pada beberapa konstitusi negara-negara asing yang diperoleh, maka sedikitnya dapat memberikan gambaran mengenai pasal yang serupa atau setidaknya terkait dengan bidang pertahanan dan keamanan. Adapun konstitusi-konstitusi mancanegara itu terbatas pada konstistusi sebagai berikut:
1. Konstitusi Amerika Serikat[31]
Dalam konstitusi AS, bidang pertahanan dan keamanan Negara tidak tercantum ataupun diatur secara eksplisit baik dalam artikel-artikel maupun pasal-pasalnya. Kendati demikian, masalah pertahanan disediakan bersama sebagai Rakyat AS pada pembukaan konstitusi sebagai salah satu tujuan memproklamirkan dan menetapkan konstitusinya..
2. Konstitusi Australia[32]
Dalam konstitusi Australia terdapat satu pasal mengenai masalah pertahanan, yaitu Pasal 119 tentang Perlindungan atas Negara Bagian dalam Bab V mengenai Negara Bagian, yang berbunyi: “Persemakmuran akan melindungi tiap-tiap Negara Bagian terhadap invasi dan, dengan aplikasi dari Pemerintah Eksekutif Negara Bagian, menghadapi kekerasan domestik.”
3. Konstitusi Belanda[33]
Menurut konstitusi Belanda bahwa masalah yang berkaitan erat dengan bidang pertahanan diatur dalam 6 pasal, yakni pasal 97, 98, 99, 100, 101 dan 102, dan masalah keamanan diatur hanya dalam satu pasal, yaitu pasal 103. Semua pasal ini termasuk dalam Bab V mengenai Perundang-undangan dan Administrasi yang masuk dalam Bagian 2 tentang Ketentuan Lainnya.
4. Konstitusi Jepang[34]
Berdasarkan pembukaan konstitusi Jepang bahwa Rakyat Jepang telah menentukan untuk memelihara keberadaan dan keamanan mereka. Namun hal tersebut tidak dijelaskan dalam pasal-pasalnya sehingga tidak ada pasal yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan Negara. Akan tetapi, terdapat 1 pasal dalam Bab II yang menjelaskan mengenai Penolakan Perang, yakni pasal 9 yang terdiri dari 2 ayat. Pasal ini menegaskan Rakyat Jepang mengharap perdamaian internasional yang berdasar keadilan & ketertiban sehingga dalam rangka memenuhi tujuan itu, AD, AL dan AU, seperti potensi peperangan lainnya, tidak akan dipelihara.
5. Konstitusi Swedia[35]
Mengenai masalah pertahanan dalam konstitusi Swedia dinyatakan dalam dua Bab, yakni Bab 10 mengenai Hubungan Dengan Negara Lain, terdapat dalam pasal 9 yang terdiri dari 3 ayat. Pasal ini intinya adalah pengerahan angkatan bersenjata swedia. Sedangkan Bab lain yang lebih khusus adalah Bab 13 mengenai Peperangan dan Bahaya Peperangan, yang terdiri atas 13 pasal yang berkaitan atas berbagai hal apabila negera sedang berperang atau dalam bahaya perang.
Demikian penyampaian penulisan kami dalam memahami proses perumusan dan penyusunan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 hasil Perubahan Kedua. Semoga dapat bermanfaat dalam menambah khasanah ilmu pengetahuan.
* * *

DAFTAR PUSTAKA
Alrasid, Harun. “Membangun Indonesia Baru dengan UUD Baru (Menanti Kelahiran Republik Kelima).” (Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Membangun Indonesia Baru, Yogyakarta, 31 Oktober 1998.
Arinanto, Satya. “Perubahan Undang-undang Dasar 1945.” Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional Tinjauan Kritis Terhadap Perubahan Keempat UUD 1945, Jakarta, 15 Agustus 2002.
Aritonang, Baharuddin. “Suasana Kebatinan dalam Penyusunan UUD.” . 26 November 2001. diakses tanggal 6 Desember 2005
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Cet. I. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
_____. Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat. Cet. II. Jakarta: Yarsif Watampone, 2003.
_____. Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi: Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM. Cet. II. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Biro Hubungan Masyarakat dan Hubungan Luar Negeri Departemen Kehakiman dan HAM RI. Terjemahan Konstitusi Negara Asing, Jakarta: Depkeh dan HAM, 2004.
Huda, Ni’matul. Hukum Tata Negara Indonesia. Cet. I. Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2005. Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945
_____. Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
_____. Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kristiadi, J. “Demokratisasi dan Strategi Keamanan Nasional yang Partisipatif” dalam Perspektif Baru Keamanan Nasional, cet. I, diedit oleh Bantarto Bandoro. Jakarta: CSIS, 2005.
Majelis Permusyawaratan Rakyat RI. Ketetapan-Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Hasil Sidang Umum MPR RI Tahun 1999. Jakarta Sekretariat Jenderal MPR RI, 1999.
Majelis Permusyawaratan Rakyat RI. Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Sidang Tahunan MPR RI 7 – 18 Agustus 2000. Jakarta Sekretariat Jenderal MPR RI, 2000.
Muchsin. Ikhtisar Sejarah Hukum. Cet. I. Jakarta, Badan Penerbit IBLAM, 2004.
Risalah Rapat Pleno Ke-45 Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR mengenai Bab XII UUD 1945 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara. Buku Kedua Jilid 3 C.
Risalah Rapat Ke-25 Panitia Ad Hoc II Badan Pekerja MPR mengenai Pendalaman Materi Peran TNI/POLRI. Buku Kedua Jilid 6 A.
Rudy, T. May. Studi Strategis Dalam Transformasi Sistem Internasional Pasca Perang Dingin. Cet. I. Jakarta, Refika Aditama, 2002.
Samego, Indria. “Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara dalam Perspektif Demokratisasi: Sebuah Pengantar” dalam Sistem Pertahanan-Keamanan Negara (Analisis Potensi & Problem). Cet. I. Diedit oleh Indria Samego. Jakarta: The Habibie Center, 2001.
Sikap TNI dan POLRI Terhadap Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. . 30 Juli 2002. diakses tanggal 6 Desember 2005. Sikap TNI-POLRI Terhadap Perubahan Keempat UUD 1945 Pada ST MPR 2002, . 16 September 2002. diakses tanggal 6 Desember 2005. Simandjuntak, Marsillam. Pandangan Negara Integralistik: Sumber, Unsur dan Riwayatnya dalam Persiapan UUD 1945. Cet. III. Jakarta, Pustaka Utama Grafiti, 2003. Sudarsono, Juwono. “Pertahanan dan Keamanan Negara.” . diakses tanggal 6 Desember 2005
Widjojo, Agus. “Wawasan Masa Depan Tentang Sistem Pertahanan Keamanan Negara” dalam Sistem Pertahanan-Keamanan Negara (Analisis Potensi & Problem). Cet. I. Diedit oleh Indria Samego. Jakarta: The Habibie Center.
[2] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, cet. I, (Jakarta: Konstitusi Press, 2005), hal. 35.
[3] Ibid., hal. 36.
[4] Ibid.
[5] Marsillam Simandjuntak, Pandangan Negara Integralistik: Sumber, Unsur dan Riwayatnya dalam Persiapan UUD 1945, cet. III, (Jakarta, Pustaka Utama Grafiti, 2003), 44-45.
[6] Ibid., hal. 28.
[7] Ibid., hal. 8.
[8] Lihat Penjelasan Tentang UUD Negara Indonesia 1945 yang asli.
[9] Satya Arinanto, “Perubahan Undang-undang Dasar 1945,” (Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional Tinjauan Kritis Terhadap Perubahan Keempat UUD 1945, Jakarta, 15 Agustus 2002), hal. 3.
[10] Harun Alrasid, “Membangun Indonesia Baru dengan UUD Baru (Menanti Kelahiran Republik Kelima),” (Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Membangun Indonesia Baru, Yogyakarta, 31 Oktober 1998), hal. 3-4.
[11] Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945, Pasal 30.
[12] Satya Arinanto, op.cit., hal. 7.
[13] Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, cet. I, (Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2005), hal. 124.
[14] Pasal-pasal yang diubah pada Perubahan Pertama adalah Pasal 5 (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 (2) dan (3), Pasal 20 dan Pasal 21 UUD 1945. Dalam batas-batas tertentu, Perubahan Pertama ini telah menitikberatkan pergeseran sistem pemerintahan dari pihak eksekutif kepada pihak legislatif. Meskipun demikian masih mengandung beberapa kelemahan didalamnya.
[15] Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, Ketetapan-Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Hasil Sidang Umum MPR RI Tahun 1999, (Jakarta Sekretariat Jenderal MPR RI, 1999), hal. 109-111.
[16] Pasal-pasal yang diubah pada Perubahan Kedua adalah Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30 dan Pasal 36 UUD 1945.
[17] Lihat Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Sidang Tahunan MPR RI 7 – 18 Agustus 2000, (Jakarta Sekretariat Jenderal MPR RI, 2000), hal. 7-13.
[18] Satya Arinanto, op.cit., hal. 12-13.
[19] Lihat Risalah Rapat Pleno Ke-45 Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR mengenai Bab XII UUD 1945 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, Buku Kedua Jilid 3 C, hal. 555-579.
[20] Ibid., hal. 574.
[21] HANKAMRATA adalah singkatan dari Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta.Lihat juga Juwono Sudarsono, “Pertahanan dan Keamanan Negara,” , diakses tanggal 6 Desember 2005.
[22] J. Kristiadi, “Demokratisasi dan Strategi Keamanan Nasional yang Partisipatif” dalam Perspektif Baru Keamanan Nasional, cet. I, diedit oleh Bantarto Bandoro, (Jakarta: CSIS, 2005), hal. 21.
[23] Lihat Risalah Rapat Ke-25 Panitia Ad Hoc II Badan Pekerja MPR mengenai Pendalaman Materi Peran TNI/POLRI, Buku Kedua Jilid 6 A, hal. 873-910.
[24] Ibid. hal. 908.
[25] Indonesia, Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 1 dan pasal 2 ayat (1) dan (2) junto Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 2 ayat (1) dan pasal 6 ayat (1).
Lihat juga Risalah Hasil-hasil Sidang Tahunan MPR RI (Sidang Tahunan 2000), Buku Ketiga Jilid 18, hal. 77-91.
[26] Baharuddin Aritonang, “Suasana Kebatinan dalam Penyusunan UUD, , 26 November 2001, diakses tanggal 6 Desember 2005.
[27] Lihat Sikap TNI dan POLRI Terhadap Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, , 30 Juli 2002, dan lihat juga Sikap TNI-POLRI Terhadap Perubahan Keempat UUD 1945 Pada ST MPR 2002, , 16 September 2002, diakses tanggal 6 Desember 2005.
[28] Juwono Sudarsono, op.cit.
[29] Indria Samego, “Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara dalam Perspektif Demokratisasi: Sebuah Pengantar” dalam Sistem Pertahanan-Keamanan Negara (Analisis Potensi & Problem), cet. I, diedit oleh Indria Samego, (Jakarta: The Habibie Center, 2001), hal. 11-12.
[30] Agus Widjojo, “Wawasan Masa Depan Tentang Sistem Pertahanan Keamanan Negara” dalam Sistem Pertahanan-Keamanan Negara (Analisis Potensi & Problem), cet. I, diedit oleh Indria Samego, (Jakarta: The Habibie Center, 2001), hal. 58.
[31] Biro Hubungan Masyarakat dan Hubungan Luar Negeri Departemen Kehakiman dan HAM RI, Terjemahan Konstitusi Negara Asing, (Jakarta: Depkeh&HAM, 2004), hal. 1.
[32] Ibid., hal. 74
[33] Ibid., hal. 113-114.
[34] Ibid., hal. 136 dan 140.
[35] Ibid., hal. 217 dan 227-232.

Kamis, 14 Januari 2010

PENGENALAN DATABASE

Organisasi Data
- Data field
Unit data terkecil c/:no. pegawai, nama
- Record
Kumpulan data field yang saling berhubungan
- File
Kumpulan dari record yang berhubungan
- Folders
Kumpulan file yang terkait, secara konseptual mirip dengan ranting pohon
- Subfolder
Folder dalam folder

Konsep dasar struktur data

konsep dasar struktur data :
1.Data Value
2.Data Field
3.Data Record
4.Data file

Model Umum Pengorganisasian Data :
1.Function
2.Frequency Of Use
3.Users
4.PROJECTS



Spreadsheet sebagai Database Sederhana

- Baris dan Kolom dalam Spreadsheet dapat di anggap sebagai stuktur sederhana
o Spreadsheet adalah File
o Baris adalah Record
o Kolom adalah Field Key Field
- Flat Files adalah table yang tidak mempunyai Field berulang
- Field Kunci adalah suatu nilai yang secara unik mengidentifikasikan tiap catatan dalam table


Stuktur Database

- Database
Semua data yang di simpan pada sumber daya berbasis komputer milik organisasi
- Database Management System (DBMS)
Suatu aplikasi perangkat lunak yang menyimpan struktur Database,data itu sendiri,hubungan antar data di dalam database,maupun formulir dan laporan yang berhubungan dengan database
- Vendoe Database
IBM,Informix Software,Microsoft,


Konsep Database

Konsep Database adalahIntegrasi logis dari record-record dalam banyak file

Tujuan Utamanya meminimalkan pengulangan dan mencapai Independensi data
- Data Redeundancy
Duplikasi data,data yang sama di simpan dalam beberapa file
- Data Inconsistency
Duplikasi data akan mengakibatkan data menjadi tidak konsisten
- Data Independence
Kemampuan untuk membuat perubahan dalam struktur data tanpa membuat perubahan pada program yang memproses data

METODOLOGI SIKLUS HIDUP SISTEM

SIKLUS HIDUP SISTEM :
Proses evolusioner yang diikuti dalam menerapkan system atau subsistem informasi berbasis komputer.

Tahap-tahap Siklus Hidup :
1. Perencanaan
2. Analisis
3. Perancangan
4. Penerapan / Implementasi
5. Penggunaan

EKSEKUTIF : menetapkan kebijakan dan membuat rencana yang mengatur pemakaian komputer.

KOMITE PENGARAH SIM : mengelola siklus hidup pengembangan system dalam perusahaan.

Fungsi Komite Pengarah SIM :
1. Menetapkan kebijakan yang memastikan dukungan komputer untuk mencapai tujuan strategis perusahaan.
2. Menjadi Pengendali Keuangan : berwenang memberi persetujuan bagi semua permintaan dana yang berhubungan dengan penggunaan komputer.
3. Menyelesaikan pertentangan yang timbul sehubungan dengan prioritas penggunaan komputer.

Keuntungan dari melaksanakan proyek CBIS :
1. Menentukan lingkup proyek.
2. Mengenali berbagai area permasalahan.
3. Mengatur urutan tugas.
4. Memberikan dasar untuk pengendalian.

Langkah-langkah dalam Tahap Perencanaan :
1. Menyadari masalah.
2. Mendefinisikan masalah.
3. Menentukan tujuan system.
4. Mengidentifikasi kendala-kendala system.
5. Membuat studi kelayakan.
6. Mempersiapkan usulan penelitian system.
7. Menyetujui atau menolak penelitian proyek.
8. Menetapkan mekanisme pengendalian.

Langkah-langkah dalam Tahap Analisis :
1. Penelitian system.
2. Mengorganisasikan tim proyek.
3. Mendefinisikan kebutuhan informasi.
4. Menyiapkan usulan rancangan.
5. Menyetujui / menolak rancangan proyek.

Langkah-langkah dalam Tahap Rancangan :
1. Menyiapkan rancangan system yang terinci.
2. Mengidentifikasikan berbagai alternative konfigurasi system.
3. Memilih konfigurasi yang terbaik.
4. Menyiapkan usulan penerapan.
5. Menyetujui / menolak penerapan system.

Langkah-langkah dalam Tahap Implementasi :
1. Merencanakan penerapan.
2. Mengumumkan penerapan.
3. Mendapatkan sumber daya hardware dan software.
4. Menyiapkan database.
5. Masuk ke system baru.

Langkah-langkah dalam Tahap Penggunaan :
1. Menggunakan system.
2. Audit system.
3. Memelihara system, dilakukan untuk 3 alasan :
- Memperbaiki kesalahan
- Menjaga kemutakhiran system
- Meningkatkan kinerja system


PROTOTYPING
Memberikan ide bagi designer system maupun user potensial tentang cara system akan berfungsi dalam bentuk lengkapnya.

Jenis-jenis Prototype :
1. Jenis I, akan menjadi system operasional.
langkah-langkahnya :
- Mengidentifikasi kebutuhan user
- Mengembangkan prototype
- Menentukan apakah prototype dapat diterima
- Menggunakan prototype
2. Jenis II, langkah-langkahnya :
- Mengadakan system operasional
- Menguji system operasional
- Menentukan jika system operasional dapat diterima
- Menggunakan system operasional

Kelebihan Prototype :
1. Komunikasi antar analisis system dan user membaik
2. Analisis system dapat bekerja lebih baik dalam menentukan kebutuhan user
3. User berperan lebih aktif dalam pengembagan system
4. Spesialis informasi dan user dapat menghemat waktu dalam mengembangkan system
5. Penerapan menjadi lebih mudah karena user mengetahui apa yang diharapkan

Kelemahan Prototype :
1. Ketergesaan untuk menghasilkan prototype mungkin menghasilkan jalan pintas dalam mendefinisikan masalah
2. User begitu tertarik dengan prototype sehingga mereka mengharapkan sesuatu yang tidak realistis
3. Prototype jenis I mungkin tidak se-efisien system yang dikodekan dalam bahasa pemrograman
4. Hubungan komputer dengan manusia yang disediakan oleh peralatan prototype tertentu mungkin tidak mencerminkan teknik perancangan system yang baik


RAPID APPLICATION DEVELOPMENT
Memberikan respon yang cepat pada kebutuhan user, tetapi dengan lingkup yang lebih luas.

Unsur-unsur R.A.D :
1.Manajemen
2. Manusia
3. Metodologi
4. Peralatan

COMPUTER AIDED SOFTWARE ENGINEERING (CASE)
Merupakan kategori perangkat lunak yang bertujuan mengalihkan sebagian beban kerja pengembangan system dari manusia ke komputer.

4 Kategori peralatan CASE :
1. Peralatan CASE tingkat atas, dapat dibuat oleh eksekutif perusahaan saat mereka membuat perencanaan strategis.
2. Peralatan CASE tingkat menengah, dapat digunakan selama tahap analisis dan perancangan.
3. Peralatan CASE tingkat bawah, digunakan selama tahap implementasi dan penggunaan untuk membantu programmer.
4. Peralatan CASE terintegrasi, menawarkan cakupan kombinasi dari peralatan CASE tingkat atas, menengah dan bawah.